Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi membenarkan penangkapan terhadap tersangka Indra terkait pemilikan narkoba jenis pil ekstasi.
"Dari tersangka disita barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir," katanya, Sabtu (10/4/2021).
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria akan melakukan transaksi diparkiran salahsatu hotel. Atas informasi itu personel Satresnarkoba Polres Pematang Siantar bergerak kelokasi untuk melakukan penggrebekan.
"Melihat seorang pria mencurigakan diareal parkir, personel langsung mengamankan dan menemukan 2 butir pil ekstasi," ucap Rusdi.
Kata dia, hasil pemeriksaan dikamar kos-kosannya tersangka di Jalan Hoky Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar, polisi menemukan 3 butir pil ekstasi didalam saku baju kemeja tergantung.
"Saat penggrebekan di kamar kos-kosan tersangka, polisi kembali menemukan 3 butir pil ekstasi didalam saku kemeja," bilangnya.(AP).