Pasangan Kekasih Diciduk Polres Tanjung Balai Miliki Narkotika Pil Ekstasi

pasangan kekasih pemilik pil ekstasi pasangan kekasih pemilik pil ekstasi

Detakbanten.com, (Sumut) - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk satu pria dan wanita dikarenakan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.

Adapun kedua orang tersangka diantaranya HM warga Dusun VIII Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan dan SJN warga jalan Dr Setia Budi Lingkungan II Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP REYNOLD SILALAHI saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023) mengatakan," Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya team melakukan penyelidikan dan pengembangan yg telah di tangkap diperoleh jaringan peredaran Narkoba berada di kota Kisaran.

Pasangan Kekasih Diciduk Polres Tanjung Balai Miliki Narkotika Pil Ekstasi 2

Lanjut Kasat, "Setelah dilakukan Penyelidikan kemudian Team berhasil melakukan penangkapan terhadap .HM dan SJN, pada saat sedang transaksi serta disita barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari tangan SJN dan HM serta 1 unit sepeda motor.

"Selanjutnya team membawa tsk HM dan SJN ke rumahnya di Jln. pisang Gg bersama lk II Kel Mutiara Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan guna dilakukan penggeledahan rumah di dampingi Kepling setempat dan menemukan 1 (bungkus) plastik besar transparan berisikan 40 (empat puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.
Keterangan HM dan SJN menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 bernama J (blm tertangkap) msh dalam pengejeran.

"Kedua pasangan kekasih tersebut HM dan SJN melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. "Pungkas Kasat.(Gani)

 

 

Go to top