Kanit reskrim Polsek Simpang Empat, Iptu Muhammad Roni membenarkan penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu berinisial Boy dan Zaki di Jalan Lintas, tepatnya di Dusun 3, Desa Pulau Maria.
"Dari kedua tersangka disita 1 paket sabu sebwrat 0,30 gram, 1 pipet plastik, 1 alat isap (bong) dan 1 android," ujarnya, Minggu (1/9/2023).
Dijelaskannya, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Dusun 3, Desa Pulau Maria. Atas informasi itu personel Polsek Simpang Empat menindaklanjuti dengan turun ke TKP.
"Berawal informasi dari masyarakat lalu dilakukan penggerebekan di rumah tersangka," terang Roni.
Kata dia, tersangka ditangkap saat berada dibelakang rumah dengan barang bukti berhasil disita berupa 1 paket sabu dan alat isap serta android.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dibelakang rumah," papar dia.
Roni menambahkan, hasil interogasi kedua tersangka mengaku sabu tersebut dipasok oleh seorang pengedar berinisial Ongak warga Dusun 4, Desa Pulau Maria. Namun saat dilakukan pengembangan pria yang dimaksud tidak ditemukan.
"Dilakukan pengembangan terhadap pemasok sabu, namun tidak berhasil ditemukan, kedua tersangka kini ditahan di RTP Polsek Simpang Empat," bilangnya. (ap).