Menurutnya, didalam permensos dan pedoman umum karang taruna memang ada pasal yang menyatakan pergantian antar waktu ( PAW) namun harus dimusyawarahkan oleh internal pengurus Kecamatan, ketua Karang Taruna Kecamatan melakukan pelanggaran, mekanisme rapat pleno yang dilakukan oleh segelintir pengurus karang taruna Kecamatan Kosambi kurang resphentatif karena kalaupun akan d lakukan rapat pleno diperluas maka seluruh pengurus katar kecamatan kosambi harus hadir
"Ini perlu d pertanyakan atas inisiator siapa rapat pleno Pengurus ini dilakukan apakah sudah koordinasi dengan majlis pertimbangan karang taruna (MPKT) kecamatan atau pengurus tingkat Kabupaten, ini jelas dugaan adanya kepentingan," terang Retno.
Andaikan memang harus diunjuk PLT sambung Retno, adalah kader karang taruna itu sendiri sesuai syarat menjadi ketua katar yg tertuang dalam permensos 25 tahun 2019 maupun pedum karang taruna masih ada wakil ketua dan lain - lain yang mungkin bisa melanjutkan sampai akhir masa jabatan ketua yang dianggap tidak aktif, namun sepengetahuanya ketua Karang Taruna Kecamatan. Kosambi aktif, dan yang menjadi pertanyaannya kenapa orang yang bukan kader karang taruna yang menjadi PLT.
"Bahkan beberapa ketua karang taruna desa di Kecamatan Kosambi menyatakan bahwa Zamroni masih aktif, dan infonya Plt Herdi namanya tidak masuk kepengurusan,"terang Retno.
Sementara Plt Camat Kosambi CR Inton saat dikonfirmasi masih menganggap bahwa urusan internal karang taruna menjadi domainnya Karang Taruna, namun sampai saat ini yang diakui kecamatan Kosambi tetap masih ketua lama.
"Kita masih mengakui ketua lama,karena sampai saat ini tidak ada yang melantik Plt."terang Inton.