Selain Desa Patrasana, beberapa desa diantaranya, desa Gunung Kaler dan Desa Pagedangan Udik juga belum membayar tunggakan, dia berharap agar kepala desa yang belum membayar tunggakan rastra, agar segera membayar dan melunasi tunggakan, karena berpotensi terjadinya pelanggaran hukum.
"Kami meminta kepala desa agar taat terhadap aturan, jangan bermain-main dengan hukum, mindsite atau pola pikir harus dirubah," tandasnya.
Sementara Camat Kresek Cr inton sudah memanggil kades Patrasana, dan sudah membuat surat pernyataan, dan berjanji melunasi sampai dengan tanggal 25 Januari 2018, namun sampai saat ini belum bisa melunasi.
Sementara Kades Patrasana Naning saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya menunggak, namun pada hari sabtu kemarin (red), sudah dilunasi dan saat ini masih menunggak sebesar 20juta.
" Sudah saya lunasi, tapi masih tersisa 20juta" terangnya.