Akibat Langgar Lalulintas, Dua Pemuda Dihukum Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Akibat Langgar Lalulintas, Dua Pemuda Dihukum Nyanyikan Lagu Kebangsaan

Detakbanten.com LEBAK - Dua Pemuda warga Kampung Kapugeran, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, yang mengendarai kendaraan bermotor dengan melanggar peraturan lalulintas diamankan oleh anggota Satlantas Polres Lebak yang sedang bertugas, Rabu (29/11/2017).

Brigadir Reza Panca Medina salah seorang Anggota Satlantas Polres Lebak yang bertugas di Pos Polisi lampu merah perempat Jalan Hardiwinangun, dirinya membenarkan telah melakukan penindakan pelanggaran terhadap dua orang pemuda tersebut.

Pasalnya kedua orang pemuda tersebut melakukan banyak pelanggaran dan dikenai pasal 281, 391, 285 dan pasal 288 ayat (1), yaitu tidak memiliki SIM, tidak menggunakan Helm, tidak membawa STNK dan juga menggunakan knalpot tidak standar.

Bagi kedua pelanggar lalulintas tersebut bisa dikenai denda sebesar Rp2 juta dikarenakan empat pasal yang telah mereka langgar.

Baca Juga : Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Kota Sehat

Namun kali ini anggota satlantas tersebut memberikan tindakan yang persuasif yaitu dengan menghukum para pelanggar tersebut dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Beberapa Lagu Nasional Secara berulang kali tepat di pinggir jalan dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Rangkasbitung yang sedang melintasi lokasi tersebut.

"Pada dasarnya saya hanya memberikan efek jera kepada mereka yang melakukan pelanggaran lalulintas, hal ini dirasa lebih ringan bagi mereka dan mempunyai efek malu ketika dilihatnya banyak orang, namun ketika hal ini terjadi lagi, maka Saya tidak sungkan untuk menindak Mereka dan memberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Reza.

Baca Juga : Penghargaan Natamukti Nindya untuk Wali Kota Tangsel

 

 

Go to top