Aset Lukas Enembe Terus Didalami KPK

Gubernur Papua, Lukas Enembe. Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Detakbanten.com, JAKARTA - Aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), masih terus ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menelusuri lewat pemeriksaan dua pejabat manajemen apartemen mewah di Jakarta Selatan.

Adapun, dua pejabat apartemen itu yang diperiksa sebagai saksi, yakni Property Manager The Capital Residence E Winda Subastian. Serta HR and TR Manager The Capital Residence Ratih Desyani. KPK mengonfirmasi mereka terkait aset milik LE. Diduga, aset milik LE itu merupakan unit apartemen.

"Keduanya didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan aset tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (19/12/2022).

Sekadar informasi, KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Ia diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak.

Sayangnya, KPK belum mengungkap detil beberapa tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat LE. LE telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian selama enam bulan ke depan, mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir rekening LE dan sejumlah pihak terkait. Temuan PPATK, ada transaksi keuangan yang mencurigakan. Termasuk transaksi keuangan LE yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. Jumlahnya pun nyaris setengah triliun.

KPK, belakangan tengah menelusuri sejumlah aset milik LE yang diduga hasil korupsi. Tak menutup kemungkinan, KPK bakal menjerat LE dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada temuan bukti permulaan yang cukup.

 

 

Go to top