Dewan Pers: Setiap Orang Bisa Dirikan Perusahaan Pers, Pendataan Beda dengan Pendaftaran

Dewan Pers: Setiap Orang Bisa Dirikan Perusahaan Pers, Pendataan Beda dengan Pendaftaran

Detakbanten.com, JAKARTA – Dewan Pers mengklarifikasi soal banyaknya pemberitaan tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Anggapan sejumlah media, tak perlu lagi ada verifikasi perusahaan media atau pers oleh Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu angkat bicara. Diakuinya, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang kala itu lahir di era reformasi, tidak mengenal pendaftaran perusahaan pers.

"Setiap orang bisa mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus daftar ke lembaga mana pun. Termasuk ke Dewan Pers," kata Ninik, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Senin (27/2/2023).

Menurutnya, setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, disebut sebagai perusahaan pers. Sekalipun belum terdata di Dewan Pers.

Ninik mengungkap, sesuai Pasal 15 Ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers, yakni mendata perusahaan pers. "Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tak bisa disamakan dengan pendaftaran. Keduanya sangat berbeda," tambahnya.

Lanjutnya, pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lain yang dimandatkan UU Pers, ditujukan guna mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers. Ketentuan pendataan perusahaan pers ini tertuang di Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers," katanya.

Diakuinya, Dewan Pers tak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media. Ia juga menambahkan, pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri dan independen.

"Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh menjalankan kewajiban sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tak bekerja profesional, seperti tidak memenuhi kewajiban kesejahteraan wartawan, tidak memberi penghasilan layak, atau memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan,” ujarnya.

Hal ini, kata Ninik, pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas secara profesional, karena penghasilan wartawan tergantung seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan.

Situasi ini, kata Ninik, tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

 

 

Go to top