Harap-harap Cemas, KPK Kontrol Harta Kekayaan Pejabat Secara Real Time!

Wakil Ketua dan Komisioner KPK, Nurul Ghufron. Wakil Ketua dan Komisioner KPK, Nurul Ghufron.

Detakbanten.com, JAKARTA - Belum lama ini, atau pada 10-12 Agustus 2023, KPK menghadiri Ministral Meeting Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Koolkata, India. Di forum itu, KPK menyampaikan tiga poin dalam memerangi korupsi secara global. Wakil Ketua sekaligus Komisioner KPK, Nurul Ghufron mengungkap ketiga poin itu.

“Pertama, KPK mengajak mitra untuk meningkatkan kontrol terhadap harta pejabat negara secara real time. Tujuannya, untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Dari pengalaman, baik KPK menggunakan mekanisme pencegahan korupsi dengan pelaporan harta pejabat publik, KPK mengajak meningkatkan pencegahan korupsi dengan meningkatkan kontrol terhadap harta pejabat negara secara riil time," kata Ghufron, dalam keterangannya dikutip Detakbanten.com, Senin (14/8/2023).

Walau ada pengawasan terhadap harta kekayaan, Ghufron menilai, pencegahan tindak pidana korupsi bakal lebih mudah. Sebab, menurutnya, tujuan korupsi memang untuk menambah harta kekayaan. Poin kedua, KPK mengajak seluruh pihak meningkatkan komitmen pemberantasan korupsi di tengah perbedaan definisi praktik rasuah.

Menurut Ghufron, perbedaan definisi korupsi harus diabaikan bila suatu negara sudah menyatakan suatu korupsi dan asetnya perlu dipandang dan diperangi secara sama untuk dikembalikan ke negara asalnya. “Poin ketiga, mendorong percepatan Mutual Legal Assistance (MLA) terhadap perkara korupsi. Keberadaan ACWG G20 adalah forum tepat untuk menyepakati MLA ini. ACWG G20 perlu meningkatkan kerjasama lebih konkrit, dari yang semula selama 20 tahun ACWG G20, hanya lebih pada kerjasama peningkatan kapasitas dan berbagi pengalaman baik," jelas Ghufron.

Ke depan, lanjut Ghufron, perlu direalisasikan dalam kerjasama memerangi korupsi secara lebih konkrit dalam pre MLA dan MLA yang lebih dipercepat sebagai bukti komitmen bersama memerangi korupsi secara global.

 

 

Go to top