Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Hentikan Peredaran Obat Cair Atau Sirup

Antisipasi Gagal Ginjal Akut, Kemenkes: Hentikan Peredaran Obat Cair Atau Sirup

detakbanten.com TANGERANG, Kasus gangguan ginjal akut pada anak di Kabupaten Tangerang sudah mulai muncul, gangguan kesehatan gagal ginjal akut itu efek dari konsumsi obat cair atau sirup.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Muhamad Faridzi Fikri mengatakan, dalam mengantisipasi hal itu, pihaknya telah membuat surat edaran kepada jejaring tenaga kesehatan untuk tidak memberikan resep obat sirup.

Dikatakan Faridz kasus gagal ginjal akut di wilayah Kabupaten Tangerang telah banyak ditangani. Meski demikian pihaknya belum bisa memastikan asal mula penyebab penyakit yang menyerang anak balita tersebut.

“Kelompok yang rentan terkena ginjal akut dibawah lima tahun atau balita,” ungkap Muhamad Faridzi Fikri, Kamis (20/10/2022).

Seiring dengan ancaman penyakit yang berbahaya bagi anak dibawah umur (Balita) itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Budi Gunadi Sadikin pun memberikan himbauan sekaligus larangan bagi masyarakat untuk tidak minum obat obatan dalam bentuk cair atau sirup dan stop penjualannya.

Bahkan Kemenkes juga menghimbau mengimbau tenaga kesehatan menghentikan peredaran obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, apotek juga dihimbau untuk sementara waktu menyetop penjualan obat dalam bentuk yang sama.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor : SR.01.05/III/3461/2022, tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak keputusan ini merupakan imbas dari 192 kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia.

Dalam surat disampaikan, terkait penanganan gangguan ginjal akut pada anak, fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal gangguan ginjal akut progresif actical pada anak merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif HCU dan PICU, fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan hemodialisis anak.

Sedangkan keluarga pasien diminta untuk menyerahkan obat-obatan jenis virus jika sebelumnya dikonsumsi. Disisi lain Kemenkes meminta untuk setiap wilayah dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terlebih bagi orang tua yang memiliki anak usia 6 tahun disarankan mengenali gejala gagal ginjal akut serta dianjurkan untuk tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan tanpa resep dokter.

Kemenkes menghimbau agar memberikan perawatan non farmakologis pada anak contohnya kompres air hangat apabila anak sedang sakit namun jika terdapat tanda-tanda bahaya, Kemenkes menyarankan untuk membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. (Day/Han).

 

 

Go to top