ASN Dilarang Terlibat Politik Praktis, Dewan Tangsel: Masyarakat Jangan Takut Melapor

Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis. Anggota Komisi l DPRD Kota Tangsel, Rizki Jonis.

detakbanten.com, TANGSEL-Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, melarang ASN terlibat politik praktis menjelang kampanye Pileg dan Pilpres pada 28 Nopember 2023 hingga 10 Februari tahun depan. Upaya tegas itupun diapresiasi oleh Komisi l DPRD Kota Tangsel.

Langkah yang ditempuh Benyamin Davni, disebut sebagai bukti jika Wali Kota benar-benar menjaga netralitas ASN dalam hajat demokrasi skala nasional seperti pelaksanaan Pemilu 2024.

Dijelaskan oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel Rizki Jonis, langkah yang diambil Benyamin dalam menjaga netralitas ASN sudah tepat. Karena hal itu bisa mejadi pelajaran bagi seluruh ASN dan juga tenaga honorer di Pemkot Tangsel tidak terlibat politik praktis.

“Kami mengapresiasi langkah ini, ini bukti Wali Kota Benyamin benar-benar komitmen dalam menjaga netralitas ASN,” kata Rizki Jonis di Gedung DPRD Kota Tangsel, Kamis (9/11/2023).

Menurutnya, dengan adanya sikap tegas yang dilakukan Benyamin, maka ASN dilingkup Pemkot Tangsel tidak akan main-main dalam soal netralitas di Pemilu 2024. Politisi Partai Demokrat ini bilang, bahwa yang cukup rentan terjadinya pelanggaran netralitas ASN itu terjadi di tingkat kelurahan.

“Kami di Komisi I juga mendapatkan adanya aduan, bahwa potensi kecurangan soal netralitas ASN ini cukup rentan terjadi di tingkat kelurahan. Nanti kalau ada buktinya akan kami laporkan agar ditindak tegas juga,” ungkapnya.

RIzki pun meminta kepada masyarakat, agar tidak takut untuk melaporkan oknum ASN yang terbukti ikut serta melakukan pemenangan partai politik dan juga caleg tertentu.

“Masyarakat juga jangan takut melapor. Kalau ada temuan, misalnya ada lurah yang membuat acara, tetapi ada ajakan untuk memenangkan partai tertentu laporkan saja,” tegasnya.

 

 

Go to top