Bambu Menuntut Kejati Banten Bongkar Kasus Mandeg

Bambu Menuntut Kejati Banten Bongkar Kasus Mandeg

detakserang.comSERANG - Barisan Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (BAMBU) menuntut Kejaksaan Tinggi bongkar kasus yang mandeg Dan yang di peti Es kan.

Selain itu kejati juga di minta mengungkap dan mempublikasikan semua kasus yang sudah di tindak lanjuti oleh Kejati Banten kepada masnyarakat melalui media massa.

Erik sekretaris BAMBU kepada detakserang.com mengatakan, dirinya berharap Kejati Banten dapat membersihkan Banten dari koruptor dan antek - anteknya.

"Kejati jangan tabang pilih jika selama proses hukum masih berjalan, karena semua itu menjadi cermin betapa mandulnya Kejati Banten, berkas yang sudah menjadi temuan BPK Banten di peti ES kan,"katanya kamis (9/10/2014).

Lebih lanjut Erik menjelaskan ada 16 temuan BPK yang menjadi pertanyaan hingga saat ini apakah perkara tersebut sudah di tindak oleh kejati Banten.

Keenambelas kasus tersebut di antaranya, penggatian biaya operasional kantor bersama (SAMSAT) dari PT Jasa Raharja kurang bayar sebesar RP 276,46 juta, (beasiswa)Bantuan pendidikan untuk mahasiswa S2 dan S3 melebihi ketentuan sebesar Rp 555 juta, lalu duplikasi perjalanan dinas di secretaiat DPRD Banten sebesar RP 129, 73 juta.

Selanjutnya, Honorarium pegawai non tks TA 2013 sebesar Rp 65,53 miliar, pengadaan IWB di dindik Banten yang tidak sesuai ketentuan sebesar 9,44 miliar, sisa Dana hibah DKM Darussolichan (depan rumah atut khosiyah belum di setorkan sebesar RP 113,90 juta.

"yang lainnya ada kasus penerima hibah tidak mengkonfirmasi bantuan hibahnya sebesar RP 5,36 miliar, ada lagi jaminanan uang muka sebesar 10,78 miliar dan jaminan pelaksanaan sebesar RP 8,69 miliar yang tidak di cairkan 3 SKPD,"ungkapnya.

Sementara yang lainnya ada temuan BPK kasus kurang y volume pekerjaan gedung di SDAP dan dinkes sebesar RP 712,59 juta , di normalisasi cilemer tahun 2013 kurang y volume sebesar RP 2,04 milyar Dan pemborosan 154,68 miliar lalu kurang volume. Di jembatan ciparenggang Dan jembatan ciliman tahap 2 sebesar RP 258,93 juta Dan denda keterlambatan minimal sebesar RP 118,29 juta.

Selain itu, temuan BPK di jembatan kedaung yang tidak sesuai ketentuan sebesar RP 13,29 miliar, di jalan CIpanas Warung banten kehilangan material sebesar RP 884,26 juta, di pekerjaan pemeliharaan Dan pembanguanan jalan oleh DBMTR Banten sebesar RP 694,91 juta, lalu kurang y volume pembangunan jalan palima pasar teneng sebesar RP 724,11 juta Dan penyertaan modal PT BGD tidak sesuai ketentuan sebesar RP 314,6 miliar.

"DINDIK Banten harus mempertanggungjawabkan sebesar RP 9,44 miliar Dan untuk DBMTR harus mempertanggung jawabkan sebesar 1,58 miliar,"ujarnya.

 

 

Go to top