Kejati Banten Bidik Pelaku Korupsi Bank Himbara Cabang Tangerang

Kejati Banten Bidik Pelaku Korupsi Bank Himbara Cabang Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- Kejaksaan Tinggi Banten membidik pelaku dugaan korupsi Bank Himbara Cabang Tangerang, berdasarkan surat penyelidikan bernomor Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 tertanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang Tangerang Banten.

"Saya selaku Kepala Kejati Banten resmi menandatangani surat penyidikan atas dugaan korupsi Bank Himbara," terang Leonard yang disampaikan Ivan Hebron Siahaan Kasi Penkum Kejati Banten Kepada Detak Banten.Com Jumat (6/1/2023).

Ivan mengatakan, Kejati Banten akan segera memanggil pihak - pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk oknum pegawai pada Bank Himbara. Modus yang dilakukan oleh pelaku sambung Ivan dengan melakukan manipulasi data data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas, Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu April s.d Mei 2022 dan pada bulan September s.d Oktober 2022 tanpa sepengetahuan dan seizin nasabah prioritas.

"Bahwa akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara pada salah satu Bank HIMBARA sebesar Rp. 8.530.120.000,- (delapan milyar lima ratus tiga puluh juta seratus dua puluh ribu rupiah)," terang Ivan.

Atas Perbuatan oknum tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancamannya diatas 5 tahun penjara.

"Pak Kajati Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan," tandasnya.

 

 

Go to top