Keluarga H Hamdani Geram Tanah Milik Keluarganya Di Klaim Pihak Ban An Tong

Anak H Hamdani (Wanita) saat bertengkar dengan Kuasa Hukum Ban An Tong ( Barlian kemeja putih) Anak H Hamdani (Wanita) saat bertengkar dengan Kuasa Hukum Ban An Tong ( Barlian kemeja putih)

detakbanten.com Kota TANGERANG - Keluarga H Hamdani bergulat dengan pihak kuasa hukum Ban An Tong , pasalnya keributan tersebut terjadi disebabkan penyerobotan tanah milik keluarga H Hamdani yang diserobot oleh pihak Ban An Tong, Rabu (24/6/15).

Tanah seluas 4000 meter persegi yang berada di pinggir jalan tepatnya jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh Kota Tangerang telah berubah kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik pertama.

Aksi dorong mendorong serta keributan pun terjadi di lokasi antara keluarga H Hamdani dengan Barlian kuasa hukum Ban An Tong.

Menurut Satria kuasa hukum keluarga H Hamdani menjelaskan, keributan tersebut terjadi disebabkan pihak keluarga pemilik tanah geram dengan aksi penyerobotan yang dilakukan oleh pihak Ban An Tong.

Saat itu pihak Ban An Tong akan memagar tanah milik keluarga H Hamdani dan akan merobohkan plang yang sudah di patok oleh keluarga klien nya.

" Ya, jelas sontak kami marah, karena tanah ini milik keluarga H Hamdani, bukannya milik keluarga Ban An Tong yang disebutkan oleh kuasa hukumnya tadi," jelas Satria kepada wartawan detakbanten.

Arsa juga mengatakan, bahwa H Hamdani tidak merasa menjual tanah tersebut kepada pihak Ban An Tong dan surat suratnya pun masih berbentuk AJB bukannya sertifikat, sedangkan pihak Ban An Tong sudah memiliki sertifikat.

" Darimana belinya, orang H Hamdani nya saja masih hidup dan tidak pernah menjual tanah itu," katanya.

IMG-20150624-018951

H Hamdani telah membeli tanah di lokasi tersebut dengan AJB tahun 1960 dan dibeli dari bapak Mawin bin Pidi Kampung Pabuaran desa Tanah Tinggi Kab Tangerang dengan C. Desa No 1225 Persil No 82 A III D RFE dan No . Kohir 1331 No Urut 304 Tahun 1973.

" Sedangkan pihak Ban An Tong mengklaim telah membeli tanah tersebut dari saudara Zainal Abidin, padahal keluarga H Hamdani sendiri tidak pernah kenal dengan orang tersebut. Jadi bagaimana mungkin tanah miliknya dijual ke pihak lain," ujar Satria kuasa hukum keluarga H Hamdani.

Sedangkan Barlian kuasa hukum Ban An Tong mengatakan, kliennya telah membeli tanah tersebut dari Zainal Abidin tahun 1983 dan sudah berbentuk sertifikat.

Melihat tanah itu dipatok dengan plang kepemilikan H Hamdani, makanya pihak Ban An Tong akan memagar tanah tersebut dan mengganti plangnya. Namun sepertinya keluarga H Hamdani tidak senang dan terjadilah keributan tadi.

"Yang jelas, pihak kami sudah membeli tanah tersebut dari Zainal Abidin lengkap dengan surat surat dan sudah berbentuk sertifikat, dan menurut Zainal beliau telah membeli tanah itu dari H Hamdani " ujar Barlian.

Kami pun telah melaporkan masalah ini ke bagian Harta Benda (Harda) Polres Metro Tangerang Kota, sebulan setelah keluarga H Hamdani memasang patok tanah di lokasi tersebut.

Terlihat di lokasi itu banyak anggota polisi dan TNI yang berjaga, dan Wakapolsek Tangerang AKP Effendy telah mendamaikan kedua belah pihak, agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Karena kejadian tersebut, jalan KH Hasyim Ashari terlihat macet, para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat sempat berhenti untuk melihat kejadian itu.

 

 

Go to top