Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Jambe Terancam Dipecat

Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Rutan Jambe Terancam Dipecat

Detakbanten.com, TANGERANG -- Peredaran narkoba jenis sabu di lembaga pemasyarakatan Lapas atau rumah tahanan (Rutan) kian menghawatirkan, meski Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah melakukan langkah - langkah pencegahan namun tetap saja masih ada, salah satunya adalah di Rutan Jambe, oknum pegawai Rutan Jambe berinisial AS kini tengah menjalani sidang di PN Tangerang dan terancam Dipecat.

"Peristiwa tersebut terjadi pada 12 April 2022 lalu, pelaku dibekuk oleh unit Saterenarkoba Polresta Tangerang, dan berkasnya telah lengkap P21," kata Rivaldo, Kasi Pidum yang disampaikan Kasi intelegen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Jum'at (2/9/2022).

Ate mengatakan, pelaku yang merupakan oknum pegawai Rutan Jambe dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang - undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika, saat ini kata Ate, tersangka sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sementara Kepala Rutan Jambe Muhamad Fikri mengatakan, saat ini pelaku diberhentikan sementara, dan menunggu proses hukum selanjutnya, pihak rutan memiliki komitmen untuk tetap perang terhadap narkoba

"kami terus berupaya untuk selalu mengingatkan jajaran untuk tidak terlibat dalam bentuk apapun dalam peredaran narkoba," terangnya

 

 

Go to top