Transparansi Pengelolaan Pasar Desa Cikupa Dipertanyakan

Transparansi Pengelolaan Pasar Desa Cikupa Dipertanyakan

Detakbanten.com, TANGERANG -- Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan desa dan transparansi pengelolaan penghasilan desa Cikupa. Hal tersebut dikatakan Retno Juarno selaku ketua LSM Kompak Kabupaten Tangerang kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).

Aktivis Kabupaten Tangerang yang dikenal menyuarakan kepentingan masyarakat ini mengatakan bahwa pengelolaan pasar Desa Cikupa sangat besar sekali, baik dari retribusi keamanan, kebersihan serta retribusi parkir tiap harinya mengalir deras, sehingga wajar jika warga masyarakat ingin mengetahui penghasilan dari pengelolaan pasar Desa Cikupa tersebut.

"Selama ini penghasilan dari pasar desa Cikupa baik itu pasar yang lama, maupun Pasar Desa Cikupa Timur, angkanya sangat pantastis,"terang Retno.

Retno menambahkan, berdasarkan Perbup nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan aset desa jelas bahwa Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, Pelaporan, penilaian, pembinaan, dan pengawasan

" Jelas semua ada aturannya, jangan seenaknya dikelola sendiri, dimakan sendiri, tapi jelas ada pertanggungjawabannya, dan tentunya wajib masuk ke kas rekening desa dan menjadi pendapatan asli desa ( PAD), "terang Retno.

Sahwat atau keinginan dan ambisi Kades Cikupa bersama kroni - kroninya sambung Retno, patut dicurigai, dan hanya ingin menguasai serta menambah pundi - pundi keuntungan saja, karena dari data yang kami miliki, keuntungan pengelolaan pasar Desa Cikupa dan Pasar Desa Cikupa Timur sangat pantastis, dan luar biasa didalamnya adalah daging semua bukan tulang, dan seharusnya kesampingkan saja, ambisi -
ambisi yang saat ini yang ingin menggusur rumah warga yang menghuni tanah yang sudah 60 tahun lebih dengan alasan tanah tersebut tanah kas Desa, lalu kenapa baru jalan 4 tahun kesini dipersoalkan legalitas tanah warga tersebut, dulu - dulu saja tidak, karena warga memiliki dasar girik.

" Seharusnya Kades Cikupa jangan mengikuti Kades sebelumnya, jangan memiliki ambisi besar sehingga dia lupa dan tidak memiliki hati nurani, dan sebagai pimpinan harus memperjuangkan hak - hak warga dengan menerbitkan legalitas sertifikat, dan menngaftifkan kembali SPPT pajak tanah terhutang yang sempat dibekukan oleh Kades lama , secara aturan warga yang 20 telah lebih menghuni lahan tersebut wajib memiliki legalitas hak kepemilikan, dalam hal ini hati nurani kita harus dikedepankan,"tandasnya.

Retno berharap agar proses gugatan yang dilayangkan oleh warga Cikupa ke Pengadilan Negeri Tangerang dihargai, sehingga proses ini bisa menjadi terang benerang, karena warga yang masih bertahan dan mencari keadilan adalah mereka yang masih kokoh dengan keyakinan, meski ada warga lain yang menerima kerohiman dan memilih meninggalkan tanah dengan kompensasi yang murah dari pengembang swasta.

" Jangan hanya melihat banyak keuntungan atau daging di tanah tersebut, sehingga kita gelap mata dan gelap pikiran, 11 warga yang mau menerima kerohiman karena ada faktor tidak enak karena ada hubungan keluarga dengan Mantan Kadea lama, sehingga wajar mereka menerima kerohiman, tapi warga yang saat ini bertahan tetap akan mencari keadilan, dan biarkan semua proses berjalan,"tandasnya.

Sementara Kades Cikupa Ali Makbud mengatakan, bahwa terkait gugatan warga diserahkan sepenuhnya ke lembaga adat desa, dirinya selama ini telah melakukan prosedur, dan telah melakukan himbauan kepada warga untuk mengosongkan sebanyak tiga kali surat, dirinya telah memiliki data akurat pada buku keter C desa.

 

 

Go to top