"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis, seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).
Adapun, gugatan telah teregister nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Objek yang digugat keduanya berbeda dari gugatan pertama, yaitu menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Lalu, melalui gugatan pertama, Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Firli soal kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tak bisa diterima," ujar hakim tunggal Imelda Herawati di ruang sidang PN Jakarta Selatan, 19 Desember lalu.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah jadi tersangka atas dugaan kasus pemerasan terhadap SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya, belum lama ini.