Selanjutnya, sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua Hutabarat ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Hakim Wahyu menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Serta menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi," ucap hakim Wahyu.