FYI! Sidang Perdana Rafael Alun 30 Agustus 2023, Segini Total Gratifikasinya

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, usai diperiksa penyidik KPK. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, usai diperiksa penyidik KPK.

Detakbanten.com, JAKARTA - Sidang perdana mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan berlangsung 30 Agustus mendatang. Sidang digelar melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nantinya, Rafael disidang atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Sidang tanggal Rabu, 30 Agustus 2023. Jam 10.30 WIB. Agenda sidang pertama," tulis, dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023), dikutip Detakbanten.com.

Adapun, agenda sidang perdana Rafael, yaitu pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Tim jaksa KPK akan mengurai penerimaan gratifikasi Rafael saat menjabat sebagai pejabat pajak sampai nilai TPPU.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menguraikan nilai gratifikasi hingga pencucian uang hasil korupsi Rafael. Disebutkan, Rafael diduga menerima gratifikasi Rp16,6 miliar.

Kemudian, total nilai pencucian uang Rafael selama 20 tahun menembus Rp94,6 miliar. "TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar. TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu," papar Ali, pekan lalu.

 

 

Go to top