Telisik Kerugian Negara Terkait Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada kerugian keuangan negara pada pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja. KPK masih menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan sistem itu.

"Dugaan korupsi ini terkait Pasal 2 atau Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara. Jadi, butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/8/2023).

Ali menyatakan pihaknya akan mengumumkan total kerugian keuangan negara dalam pengadaan sistem tersebut. Termasuk identitas para tersangka. Saat ini KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus ini.

"Apa yang KPK kerjakan dalam upaya pemberantasan korupsi, baik pencegahan pendidikan atau penindakan," tukasnya.

Diketahui, saat ini KPK tengah menyidik kasus baru dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. Diduga, pengadaan sistem proteksi itu merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih proses penghitungan.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.

KPK masih belum mengumumkan resmi nama-nama tersangka itu. Identitas para tersangka akan diumumkan usai proses penahanan. Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan dalam ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

 

 

Go to top