"Kita jadwalkan semua putusan sela Rabu mendatang tanggal 26 Oktober," ujar hakim ketua, di PN Jaksel, Kamis (20/7/2022).
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri. Jaksa juga meminta hakim melanjutkan perkara Putri.
Dalam kasus ini, Putri didakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) lalu. Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.