"Semua ada waktu tiga tahun agar Undang-Undang ini efektif berlaku," ujar Yasonna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Ia menambahkan dalam kurun tiga tahun itu, sambungnya, pemerintah akan mensosialisasikan ke penegak hukum, masyarakat, sampai mahasiswa dan dosen di kampus-kampus.
"Masa tiga tahun ini akan sosialisasi, tim ini maupun bersama-sama tim DPR akan sosialisasi ke penegak hukum, masyarakat, kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," jelasnya.
Menurutnya, tiga tahun, ungkap Yasonna, adalah waktu yang cukup untuk pemerintah sosialisasi ke pihak terkait.
Menurutnya, sosialisasi ini agar tak ada kesalahpahaman dalam mengartikan KUHP. Utamanya, jaksa, hakim, polisi. Lalu, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus, jangan salah mengajar. Dosen-dosesn jangan salah menjelaskan," imbuhnya.