Pasal Zina KUHP Baru, Komisi III DPR: Kedepankan Restorative Justice

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, usai rapat dengar pendapat di Gedung DPR.

Detakbanten.com, JAKARTA – Terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan, beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly minta maaf ke masyarakat jika KUHP baru dianggap masih belum sempurna dan menuai kritik.

Polemik ini disorot Komisi III DPR soal kritikan masyarakat terhadap KUHP ini. Salah satunya, mengenai pasal perzinahan dan kohabitasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan para penegak hukum agar hati-hati melaksanakan tugas.

“Tetap mengedepankan restoratif justice dalam penanganan pidana. Saya sadar, masih ada ketidaksempurnaan di KUHP baru ini. Saaya harap pihak kepolisian berhati-hati menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” ujar Sahroni, ditemui usai Sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Politikus Partai Nasdem ini menilai, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice turut memberi manfaat penyelesaian kasus yang lebih maksimal.

“Restorative justice ini paradigma baru peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien. Restoratif justice bisa mengisi kekurangan-kekurangan yang ada. Contoh, restoratif justice bisa diterapkan pada pasal perzinaan,” tambahnya.

 

 

Go to top