Tok! MK Tolak Gugatan UU KUHP soal Somasi

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Permohonan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menolak permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, saat membaca amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Adapun, Hakim Suharyoto mengungkap salah satu pertimbangan, yakni kerugian konstitusional tak bisa diterima karena UU tidak langsung berlaku. Maka itu, MK belum melihat dampak akibat pemberlakuan UU tersebut.

Diketahui, UU KUHP digugat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Perkara tersebut teregristrasi dalam Nomor 1/PUU-XXI/2023.

Materi yang dimohonkan pengujian, yakni Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b KUHP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

 

Go to top