Isu Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Ini Kata Imparsial
Detakbanten.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menanggapi terkait gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh beberapa pihak.
Kata Gufron, MK bukan pembentuk undang-undang, sehingga tak punya kewenangan memutuskan judicial review atau uji materi batas minimal usia capres atau cawapres. “Yang memiliki kewenangan ialah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk UU,” ujar Gufron, dikutip Kamis (28/9/2023).
Dia menyatakan, prinsip open legal policy dan yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR. “MK berpegang itu saja, (MK) tak punya kewenangan,” paparnya.
Diakui Gufron, open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan soal ketentuan dalam pasal tertentu pada undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
Maka, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip open legal policy. Sehingga menyerahkan terkait batas minimal usia capres dan cawapres itu ke pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR RI.
Belum lama ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD menyatakan Mahkamah Konstitusi tak bisa mengubah aturan perundangan soal pembatasan usia minimal capres - cawapres ke MK.
"Proses pengubahan aturan hanya bisa dilakukan lewat lembaga legislatif. MK tidak boleh membatalkan atau mengubah sebuah aturan, tidak boleh,” kata Mahfud.
Ia menyatakan jika di konstitusi tak ada aturan yang menyebut batas usia minimal capres-cawapres tertentu maka tak ada pelanggaran.