"Wajib mengundurkan diri, jika ada yang mau memcalonkan sebagai anggota, DPD RI, DPR, DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU Kabupaten Tangerang, M Ali Zainal Abidin, Senin (8/5/2023).
Ali mengatakan, didalam pasal 14 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, bahwa Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang ingin mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif Atau DPD RI, DPRD harus mengundarkan diri.
"Menyerahkan surat pengunduran diri terlebih dahulu dan menyerahkan
keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon, kalau belum terbit dari pimpinanya maka ditunggu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT, sekitar 3 Oktober 2023 mendatang," terang Ali.