Print this page

LSM Kompak Telusuri Dugaan Penjualan Aset Negara Berupa Lahan KUD

LSM Kompak Telusuri Dugaan Penjualan Aset Negara Berupa Lahan KUD

detakbanten.com TIGARAKSA -- LSM Kompak saat ini tengah menelusuri dugaan penjualan aset negara berupa tanah koperasi unit desa ( KUD) di Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan Retno Juarno kepada wartawan, Selasa (16/02/2021).

Retno mengatakan, Penjualan aset tersebut diduga tanpa landasan hukum yang jelas terutama ketua maupun pengurus KUD sendiri tidak mengetahui adanya penjualan aset tersebut.

" Belum lama ini terjadi di Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, telah dilakukan pemasangan patok lahan oleh orang yang tidak bertanggung jawab"terang Retno.

Retno mengatatakan, dirinya bersama tim sedang melakukan investigasi, tujuannya untuk mengamankan aset negara yang diduga akan dikuasai oleh mafia tanah.bahkan ketua KUD Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya pun terkejut saat tanah seluas 2000 meter milik KUD Kaliasin dipatok oleh oknum yang tidak dikenal.

" Kalau sudah final nanti berkasnya akan saya serahkan ke penegak hukum kejaksaan atau ke Kepolisian"terang Retno.

Retno menambahkan, saat ini LSM Kompak sedang melakukan Investigasi, salah satunya adalah aset lahan milik KUD Gandaria yang ada di Desa Bakung Kecamatan Kronjo.

Menurut informasi terang H Retno, lahan seluas 1.716M2 telah di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan, ketua KUD Gandaria H Sudrajat pun tidak mengetahui jual beli lahan tersebut.

“Nanti setelah kami dapatkan bukti-bukti yang cukup akan kami laporkan ke pihak berwajib, karena kami menduga ini terjadi di beberapa wilayah yang ada di kabupaten Tangerang,” tegas Retno Juarno.

Retno menbeberkan, pada Tahun 1981 presiden mengeluarkan intruksi Nomor 11 tahun 1981 pada tanggal 11 September, tentang pengadaan dan sarana lepas panen bagi KUD, yang diwujudkan dengan membangun gedung lahan jemur dan kios ( GLK), dan kemudian kemntrian keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan berupa uang melalui BRI, senilai 180 miliar, untuk 17 Provinsi salah satunya adalah Banten, yang dahulunya masih menginduk ke Provinsi Jawa Barat.

" Apapaun alasannya, penjualan aset negara harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur , dan kalau sudah menyalahi prosedur, otomatis ada indikasi perbuatan melawan hukum ya"terang Retno Juarno.