Mutasi 9 Kepala Puskesmas di Kab Tangerang Dinilai Janggal

Mutasi 9 Kepala Puskesmas di Kab Tangerang Dinilai Janggal

Detakbanten.com TANGERANG -- Mutasi 9 Kepala Puskesmas oleh BKPSDM yang digelar pada pertengahan September 2023 lalu dinilai janggal, Pasalnya mutasi terselubung tersebut tidak diikuti dengan sumpah jabatan, padahal didalam PP 11 tahun 2017 pasal 57 jelas bahwa Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji Jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Ketua LSM Kompak Retno Juarno mengatakan, bahwa sepanjang sejarah mutasi dan rotasi pejabat di Kabupaten Tangerang tidak dilantik, dari hasil investigasi yang dilakukan ke Puskesmas ternyata menurut pengakuan pegawai Puskesmas, bahwa ada Kepala Puskesmas yang hanya dimutasi tapi tidak dilantik, jelas kata Retno melanggar aturan PP 11 tahun 2017 pasal 57.

Kepala Puskesmas hanya diberikan informasi tanpa dilantik, diantaranya Kepala Puskesmas jambe, Kepala Puskesmas Kutabumi, Kepala Puskesmas Kedaung, Kepala Puskesmas Cisauk, Kepala Psukesmas Cikuya, Kepala Puskesmas Mekar Baru, Kepala Puskesmas Sepatan, Kepala Puskesmas Binong, dan Kepala Puskesmas Jalan Kutay.

"Kami akan segera melayangkan surat Kepada Pj Bupati Tangerang, agar Pak PJ Bupati Tangerang mengetahui bahwa selama ini BKPSDM banyak menabrak aturan, dan harapan kedepan tidak akan terjadi seperti ini lagi," terang Retno.

Selain itu kata Retno, dia juga akan mempertanyakan perpindahan Sekretaris BKPSDM ke Sekretaris Bapenda karena jelas melanggar aturan, dan masih banyak permasalahan di BKPSDM.

"Kami berharap agar Pj Bupati Tangerang bisa mengevaluasi kinerja BKPSDM," tandasnya.

Go to top