LSM Desak Polisi Tindaklanjuti Laporan Pungli PTSL Di Desa Kramat
Detakbanten.com, TANGERANG -- LSM Kompak mendesak agar Kepolisian Resort Metro Tangerang segera menindaklanjuti laporan pengaduan warga Desa Kramat terkait pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hal tersenut dikatakan Ketua LSM Kompak Retno Juarno saat dihubungi Rabu (11/10/2023).
Menurut Retno, laporan Warga Desa terkait pungli harus segera ditindaklanjuti dengan memanggil oknum Kades dan Perangkat Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji, agar dugaan pungli menjadi terang benderang.
"Laporan yang dilaporkan warga Desa Kramat bernomor LP/B/1296/X/2023/SPKT/ Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya tertanggal 2 Oktober 2023 lalu telah diterima kepolisian, dan semoga Kepolisian segera menindaklanjutinya," terang Retno.
Sementara pelapor Pungli warga Desa Kramat Saepudin meminta agar Kepolisian bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena jumlah uang yang dipungli sangat besar sekali.
"Saya aja diminta 7 juta perbidang untuk mengurus tanah, belum warga yang lainnya, ini jelas melanggar aturan yang ada," terang Saepudin.
Sebelumnya diberitakan, Pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu dilaporkan oleh salah satu warga Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang ke Kepolisian Metro Tangerang, pada Senin (2/9/2023).
Surat bernomor LP/B/1296/X/2023/SPKT/ Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya ditandatangani pelapor berinisial S warga Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Dia mengatakan, Pungli PTSL terjadi pada tahun 2019 silam, saat Desa Kramat mendapatkan kuota dari BPN Kabupaten Tangerang sebanyak 1900 bidang, pelaku yang merupakan oknum desa Kramat mematok kepada pemilik tanah bervariasi antara , 1 juta, 2,5 juta, 3 juta, 4 juta 800 ribu.