Diduga Dipungli, Program PTSL di Desa Pasir Nangka Dilaporkan ke Polisi

Diduga Dipungli, Program PTSL di Desa Pasir Nangka Dilaporkan ke Polisi

detakbanten.com TANGERANG -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, resmi dilaporkan ke Kepolisian oleh LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) pada Senin (19/12/2023).

Ketua DPC LSM Gempur, Ilham Saputra, mengatakan bahwa program PTSL, yang merupakan program unggulan Presiden Jokowi, disalahgunakan oleh oknum Desa Pasir Nangka dengan memungut di atas 150 ribu, padahal berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang dibebankan kepada masyarakat atau pemohon hanya 150 ribu.

"Kami melaporkan secara resmi dugaan pungutan liar (Pungli) oknum Desa Pasir Nangka, karena diduga memungut di atas ketentuan yang berlaku," terang Ilham Saputra, Selasa (19/12/2023).

Dugaan pungli tersebut merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara di tingkat desa. Dari pengaduan warga, program PTSL tahun 2021 lalu tersebut dipungut biaya rata-rata di atas satu juta lebih per bidang.

"Kami akan terus mengawal kasus pungli PTSL ini, dan kami berharap agar Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri menindaklanjuti dugaan tersebut dengan segera memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat," tandasnya.

 

 

Go to top