Pungli PTSL di Desa Kramat Kec Pakuhaji Dilaporkan ke Polisi

Pungli PTSL di Desa Kramat Kec Pakuhaji Dilaporkan ke Polisi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019 lalu dilaporkan oleh salah satu warga Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang ke Kepolisian Metro Tangerang, pada Senin (2/9/2023).

Surat bernomor LP/B/1296/X/2023/SPKT/ Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya ditandatangani pelapor berinisial S warga Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

Dia mengatakan, Pungli PTSL terjadi pada tahun 2019 silam, saat Desa Kramat mendapatkan kuota dari BPN Kabupaten Tangerang sebanyak 1900 bidang, pelaku yang merupakan oknum desa Kramat mematok kepada pemilik tanah berpariasi antara , 1 juta, 2,5juta, 3 juta, 4 juta 800 ribu.

"Saya aja dipungut 7 juta, jadi jika ditotal nilanya besar sekali sampai 1 milliar lebih, kalau 1900 bidang dikali 1juta rata - rata," tandasnya.(Burhan/ Iday)

 

 

Go to top