Saran LBH Keadilan untuk Guru Pembongkar Pungli di Bogor

Guru honorer SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Mohamad Reza Ernanda, yang membongkar dugaan pungli di sekolahnya. Guru honorer SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Mohamad Reza Ernanda, yang membongkar dugaan pungli di sekolahnya.

Detakbanten.com, JAKARTA - Guru Honorer Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Mohamad Reza Ernanda, membongkar dugaan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023. Tindakannya membongkar praktik haram itu berujung pada pemecatannya sebagai guru honorer oleh Kepala Sekolah Novi Yeni.

Beruntung, Walikota Bogor Bima Arya, menganulir pemecatan Reza. Justru mencopot Novi dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah. Kini, kasus itu memasuki babak baru. Novi membuat aduan ke Kepolisian Sektor Bogor Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Novi melaporkan Reza dan Dwi, guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perlawanan Novi juga dilakukan dengan melayangkan surat keberatan atas Surat Keputusan (SK) pencopotan jabatan yang dikeluarkan oleh Bima Arya.

Selain itu Novi juga disebut akan menggugat SK itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"LBH Keadilan menyarankan agar Reza meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebagai pengungkap fakta (whistleblower), Reza berhak mendapat perlindungan," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie, dalam keterangan resmi diterima Detakbanten.com, Minggu (24/9/2023).

Dengan perlindungan dari LPSK, lanjut Hamim, Reza tak dapat dilaporkan oleh Novi. Ancaman terhadap Reza, sebelumnya juga pernah terjadi. "Reza dibawa oleh Pegawai Dinas Pendidikan Kota Bogor ke kejaksaan tanpa surat panggilan," tambahnya.

Menurut Undang-Undang LPSK, whistleblower adalah orang yang bisa memberi keterangan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pidana yang ia dengar sendiri. Lalu, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri.

"Kami siap mendampingi Reza jika meminta bantuan hukum. Kami akan mendampingi jika memang Reza meminta bantuan hukum kepada kami. Bagi kami, Reza sosok pahlawan yang harus dibantu dalam perjuangannya membersihkan Indonesia dari pungli," papar Hamim.

Pihaknya juga menyarankan agar LPSK melakukan penjangkauan atau jemput pola dan menawarkan perlindungan atas Reza.

 

 

Go to top