Print this page

Pesan Sabu Pakai Chip Domino, Gadis IRT Warga Kampung Dalam Ini Jadi DPO

Ilustrasi. (net) Ilustrasi. (net)

detakbanten.com, BABEL - Gadis seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Dalam, Kelurahan Masjid Jamik Kota Pangkalpinang, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wanita yang diketahui istri dari Hendra Wijaya alias Tikeng itu, jadi buronan setelah terlibat dalam pusaran narkoba. Di mana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gadis terbukti sebagai pemesan narkoba ke terdakwa Zion dan Andika.

Dikutip dari laman Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kamis (26/5/2022) Gadis, sempat menghubungi kedua terdakwa untuk meminta bagikan narkoba yang dibayar menggunakan chip domino.

"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira jam 16.00 WIB, Sdri. GADIS (DPO) menelepon terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000, yang dibayar dengan menggunakan chip (koin hame higgs domino) dan meminta agar keduanya mengantarkan sabu tersebut ke depan kantor lurah Masjid Jamik," isi kronologis dalam surat dakwaan JPU.

Selanjutnya kedua terdakwa
menuju ke daerah Jl. KH. Abdullah Addari Kelurahan Masjid Jamik Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Keduanya lalu berhenti di salah satu toko dan duduk di motor sambil menunggu saudari Gadis datang. Tidak lama kemudian, keduanya diamankan oleh sejumlah anggota kepolisian Polda Babel dengan barang bukti 0,79 gram sabu. (DF)