Sempat DPO, Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap

Sempat DPO, Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Tertangkap

Detakbanten.com KRIMINAL -- Polda Jawa Barat menyebut pihaknya sudah menangkap pelaku penusukan terhadap bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat yang menyebabkan korban tewas.

"Benar (sudah tertangkap)," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, dikutip Indozone Minggu (23/10) malam.

Pelaku ditangkap pada Minggu sore di kawasan Cicendo, kota Bandung. Saat ini menurutnya pelaku telah dibawa ke Polres Cimahi untuk diamankan.

Sebelumnya pada Minggu siang polisi telah mengumumkan identitas pelaku di Polres Cimahi tersangka pelaku pembunuhan itu bernama Rizaldi Nugraha Gumilar usia 22 tahun yang merupakan Warga Andir kota Bandung.

Diduga pelaku melakukan penusukan kepada korban berinisial PS di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, pada Rabu 19 Oktober 2022 pukul 18.45 WIB.

Ketika itu PS tengah berjalan di sebuah gang setelah pulang mengaji dari masjid namun dalam perjalanan PS dihampiri oleh pelaku untuk diminta ponselnya.

Korban saat itu tidak memberikan ponsel kepada pelaku karena mengaku tidak membawa ponsel, lantas pelaku menurutnya melakukan penusukan terhadap PS.

Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri, sementara PS berlari ke arah rumahnya dan kemudian dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.

"Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," kata Ibrahim.

Dalam kasus itu polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Aip)

 

 

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries