Kepala Seksi Pol PP Kelurahan Kuta Bumi Aceppudin saat di hubungi awak media menjelaskan, setelah dilakukan penyegelan dan Besoknya dilakukan pemanggilan untuk pembongkaran, tetapi sesuai perjanjian dengan pihak Pol PP Kabupaten yang dipimpin langsung oleh Widodo Kabid Trantibum, pihak pengelola akan membongkar sendiri.
"Tempat karaoke itu dibongkar lantaran menyalahi aturan dan berdiri di bantaran Kali tanah PU milik pemerintah,"terang Acepudin.
Acepudin menambahkan, sebelum ada perjanjian untuk membongkar tempat karaoke, piihak Kecamatan Pasar Kemis yang dipimpin langsung Camat pasar Kemis H Sony Karsan melakukan penyegelan beberapa tempat karaoke liar tersebut.
"Pasca dibongkar, kami akan terus melakukan pemantauan,"tandasnya.