Proses Pemasangan Reklame di Pasar Kutabumi Dihalangi Pedagang
detakbanten.com TANGERANG -- Proses pemasangan plang reklame yang dilakukan oleh petugas Kepolisian bersama Satpol PP dan TNI dihalangi pedagang pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Selasa (24/10/2023).
Tujuan pemasangan tersebut plang ini adalah sebagai penanda program pemerintah daerah dalam mewujudkan pasar yang lebih sehat, nyaman dan modern, Sayangnya, upaya ini mendapat perlawanan dan gangguan dari sekelompok massa pedagang yang tidak menginginkan program revitalisasi.
Meskipun aksi mereka tidak mengantongi ijin atau pemberitahuan dan telah mengakibatkan gangguan kamtibmas, petugas tetap berupaya melakukan pendekatan. Sampai sekitar pukul 19.00 akhirnya petugas Dalmas dari Satsamapta Polresta Tangerang menurunkan Rantis AWC untuk mendorong dan menertibkan massa.
"Kita berusaha melakukan tindakan persuasip agar tidak terjadi kerucuhan," terang Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono.
Diketahui rencana revitalisasi pasar Kutabumi menuai perlawanan dari pedagang, kericuhan pun terjadi pada 24 September 2023 lalu, keributan terjadi di Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.00 lalu, ormas yang diduga menyerang pedagang terlibat bentrok dengan pedagang, Polisi pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus kericuhan di pasar kutabumi ini.