Korupsi Bupati Kapuas, KPK: Mengalir ke Lembaga Survei-Ongkos Politik

Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi. Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi.

Detakbanten.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuntas menyelesaikan berkas penyidikan kasus korupsi dan suap Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S. Bahat. Dalam waktu dekat, perkara Ben bakal segera diseret ke pengadilan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, berkas penyidikan Ben telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dinyatakan lengkap. "Tim Jaksa segera menyusun dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali Fikri, Jumat (28/7/2023).

Diketahui, KPK menetapkan Bupati nonaktif Kapuas, Ben Brahim S. Bahat dan sang istri, Ary Egahni yang tak lain Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Pemkab Kapuas dan penerimaan suap.

Ali mengungkap, Ben dan istrinya diduga bekerja sama memperkaya diri dengan meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kapuas memenuhi fasilitas dan kebutuhan pribadi. "Di mana sumber uang itu berasal dari berbagai pos anggaran resmi di SKPD Kapuas," tambah Ali.

Tak hanya itu, Ben juga diduga menerima suap dari pihak swasta di Kabupaten Kapuas. Uang suap yang diterima Ben terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas. Total, kata Ali, Ben menerima uang dari hasil pemotongan anggaran sampai penerimaan suap senilai Rp8,7 miliar. Sebagian dari uang panas Ben dan istrinya, diduga mengalir ke dua lembaga survei nasional.

"KPK menduga uang hasil korupsi itu digunakan Ben dan Ary untuk ongkos politik. Ia menggunakan uang tersebut untuk maju di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah. Sedangkan Ary Egahni untuk maju di Pemilihan Legislatif 2019," jelasnya.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

 

Go to top