Buron 5 Bulan, Dadan Ditangkap di Bogor

Buron 5 Bulan, Dadan Ditangkap di Bogor

detakbanten.com Kota Tangerang - Tim Resmob Polsek Tangerang melakukan penangkapan DPO pencurian dengan pemberatan, Sabtu (9/9/17) sekira pukul 13.00 Wib. Pelaku yang dijerat pasal 363 KUHP ditangkap di Kampung Babakan Cimahpar Rt. 05/09 Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Teraangka yang diketahui bernama Dadan (34) ini melakukan aksinya Di Sekolah Internasional Harapan Bangsa, Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang

Penangkapan bermula saat Tim Resmob Polsek Tangerang melakukan penyelidikan tentang keberadaan DPO atas nama DADAN bin SURAHMAN selama kurun waktu 5 (lima) bulan.

Selanjutnya Tim Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO tersebut yakni di sebuah rumah kontrakan di Kp. Babakan Cimahpar Rt.05/09 Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara Kota Bogor.

Kemudian pada Sabtu (9/9/17) sekira jam 13.00 Wib Tim Resmob melakukan penangkapan DPO di dalam rumah kontrakannya. Setelah melakukan penangkapan selanjutnya Tim Resmob membawa tersangka DADAN bin SURAHMAN untuk mencari barang bukti hasil kejahatannya.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Triyani menjelaskan, tiba-tiba sewaktu didalam perjalanan tersangka mencoba melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh Tim Resmob didalam Kampung Babakan Cimahpar yang akhirnya tersangka dapat dilumpuhkan dng cara diberikan tindakan tegas terukur.

"Selanjutnya tersangka dibawa Tim Resmob Polsek Tangerang ke RS PMI Kota Bogor untuk mendapatkan perawatan medis," ujarnya.

Adapun barang bukti yamg berhasil diamankan antara lain, satu buah televisi, satu buah lemari es, audio speaker, kipas angin, dua handphone dan dua obeng.

 

 

Go to top