"Jika benar akan ada pertemuan di Jakarta, lalu pemerintah memperkenankan berarti pemerintah melanggar ketentuan konstitusi di Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa," kata Anwar dalam keterangannya, diterima Detakbanten.com, Selasa (11/7/2023).
Anwar menyebutkan sebagai konsekuensi logis dari pasal itu, pemerintah tak boleh memberi izin kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama.
Terlebih, dari enam agama yang diakui di Indonesia: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu tak ada satu pun mentolerir praktik LGBT.
"MUI mengingatkan dan mengimbau pihak pemerintah jangan memperkenankan dan memberi izin diselenggarakan acara itu," tambahnya.