Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam, gelar perkara usai memeriksa Panji dalam kasus tersebut. Hasil dari gelar perkara diputuskan untuk menetapkan Panji sebagai tersangka pada kasus ini.
Panji melalui pengacaranya bakal melakukan praperadilan hingga penangguhan penahanan dalam kasus ini. Kata pengacara Panji, M. Ali Syaifuddin, pihaknya menyebut masih ada langkah lainnya walau Panji berstatus sebagai tersangka. "Baru tersangka. Masih ada proses hukum selanjutnya," ujar Ali, ditemui Rabu (2/8/2023).
Ali menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum. Mulai dari prapradilan sampai penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji ditahan. "Kemungkinan, ya kami mengajukan upaya itu," imbuhnya. Usai ditetapkan sebagai tersangka sejak tadi malam, penyidik, secara maraton kembali memeriksa Panji Gumilang, hari ini. Panji diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.