Unit Reskrim Polsek Air Joman Ringkus 2 Pelaku Nyabu Didalam Kamar

Unit Reskrim Polsek Air Joman Ringkus 2 Pelaku Nyabu Didalam Kamar

Detakbanten.com, ASAHAN -- Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Air Joman meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JJ (46) warga Dusun V Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut dan R (28) warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan, didalam Kamar Mandi yang berada di Dusun ll Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.

Jadi pada hari Kamis (12/10/2023) sekira pukul 20.00 Wib, Personil Unit Reskrim Polsek Air Joman mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 laki-laki sedang menguasai narkotika jenis shabu yang datang dari Tanjungbalai menuju Desa Bangu Sari. Mendapat informasi tersebut tim opsnal pun melakukan penyelidikan dan saat diikuti personel sempat kehilangan jejak. Kemudian personel opsnal pun mendapat informasi bahwa kedua laki-laki tersebut sudah berada di sebuah kamar mandi didekat kandang ayam, lalu personil opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki yang sedang duduk bersila berhadap hadapan memakai narkotika jenis shabu". Ujat Kapolsek Air Joman, AKP T. Lawolo, Jumat (13/10/2023)

AKP T. Lawolo menambahkan saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pria yang dipanggil Gepeng warga Tanjungbalai.

"Setelah mendengar pengakuan pelaku, kemudian personel mengumpulkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah bong, 2 buah kaca pireks, 1 buah skop plastik, 1 buah mancis dan 1 buah HP Merk Vivo dan menggiring pelaku ke Mako Polsek Air Joman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut" Ujar Kapolsek mengakhiri.

Go to top