KPK Tetapkan Wali Kota Bima Tersangka, Langsung Ditahan!
Detakbanten.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebagai tersangka eks Wali Kota Bima Muhammad Luthfi periode 2018-2023, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. KPK langsung menahan Luthfi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini, Kamis (5/10/2023) malam.
Luthfi digelandang menuju ruang jumpa pers KPK dengan rompi oranye bertulis 'Tahanan KPK'. Jumpa pers dipimpin Ketua KPK, Firli Bahuru. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, pertama, penahanan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023) malam.
Luthfi ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, Kamis 5 Oktober. “Penahanan 20 hari pertama, mulai 5 - 24 Oktober 2023,” paparnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Luthfi sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Sejak 31 Agustus 2023 lalu, KPK juga telah mencegah Luthi melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperlancar proses penyidikan. Saat itu, KPK mengirim surat pencegahan ke luar negeri atas nama Muhammad Lutfi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Memang, kabar Luthfi sebagai tersangka sudah mencuat beberapa waktu lalu.