Print this page

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Serahkan Dua Orang Tersangka Bersama Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Serahkan Dua Orang Tersangka Bersama Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI - Sat Reskrim Polres tanjungbalai laksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksaan Negeri Tanjung Balai, Rabu (10/05/2023) sekira pukul 10.00 Wib s/d selesai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo saat dikonfirmasi mengatakan, "
Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai yang mana berkas perkaranya sudah lengkap dan kedua orang tersangka tersebut yaitu : atas nama Tsk H S alias HASAN dalam perkara tindak pidana "Pencurian dengan Kekerasan", sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/405/XI/2022/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 27 November 2022.

"Serta tersangka an. ZAMG dalam perkara tindak pidana " Perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur " sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : Lp/B /20/II/2023/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT, Tanggal 05 Februari 2023.

Selama berlangsungnya kegiatan Situasi dalam keadaan aman dan terkendali. "Pungkas kasat.