Didalam UU tersebut kata Retno Juarno jelas bahwa ASN, pejabat serta penyelenggara negara, baik pusat maupun desa, dilarang menerima gratifikasi, persoalan limbah di desa yang ada industrinya sangat rawan sekali memanfaatkan jabatannya, kecuali pengelolaan limbah dilakukan secara transparan dan dipertanggung jawabkan kepada publik.
"Jadi pengelolaan limbahnya harus dilakukan secara transparan, dan seharusnya uang hasil penjualan limbah masuk ke rekening desa sebagai pendapatan asli desa (PAD)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang mempertanyakan pengelolaan Limbah yang dikelola oleh Pemerintah Desa Sumur Bandung, hal tersebut dikatakan Firmansyah warga Desa Sumur Bandung, menurutnya saat ini warga belum merasakan secara nyata dampak positif adanya perusahaan yang ada di Desa Sumur Bandung.
"Limbah industri sebaiknya dikelola dengan baik, jangan hanya dirasakan oleh segelintir orang saja, apalagi pengelolaan limbah tidak jelas Transparansinya, baik yang dikelola ol pemerintah desa," kata Firmansyah