Soal Mobil Desa, Inspektorat Era Uyung Diduga Kecolongan

Soal Mobil Desa, Inspektorat Era Uyung Diduga Kecolongan

Detakbanten.com TANGERANG --- LSM Komunitas Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK) menduga Inspektorat saat itu dijabat Uyung Mulyadi kecolongan, hal tersebut dikatakan ketua LSM Kompak Retno Juarno kepada wartawan, Jum'at (10/6/2022)

Menurut Retno, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil berawal dari salah satu mobil yang dipakai warga ke Jakarta kemudian ditilang oleh Lantas Polda Metro jaya, karena memakai plat palsu, dan saat itu pihak pemerintahan desa yang dijabat Holiludin Kades Buaran Mangga priode 2019 - 2025 pengganti Dulmajid, tidak menunjukkan bukti kepemilikan berupa BPPKB.

"Dan pintu masuk awalnya disitu kita sikapi dan di media juga ramai bahwa kendaraan Pemdes Buaran Mangga warisan kades lama bodong, padahal dibeli dari dana desa,"kata Retno Juarno Ketua LSM Kompak, Jum'at (10/6/2022).

Retno menambahkan, seharusnya Inspektorat secepatnya mengecek secara detail laporan pertanggungjawaban masing - masing Kepala Desa yang mengajukan pembelian mobil siaga yang berasal dari dana desa, bahkan beberapa desa juga diatasnamakan milik pribadi pada BPKB dan STNK nya, seperti desa Pasilian Kecamatan Kronjo.

"Kami menduga Inspektorat era pak Uyung dinilai kurang profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang,"terangnya.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, dalam keterangan sebelum jumpa pers, perempuan yang dijuluki Bunda Desa ini juga sempat melontarkan kinerja Inspektorat, karena bisa lolos dari temuan.

"Harusnya Inspektorat jeli dan kenapa bisa lolos dari temuan," terang Nova dihadapan wartawan, Kamis (9/6/2022).

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang Tini Wartini belum memberikan tanggapan terkait dugaan Inspektorat kecolongan, meski sudah dikonfirmasi melalui nomor What's up, namun mantan Camat Sukamulya dan Kadis Infokom ini belum meresponnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan 5 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil desa, 4 diantaranya adalah mantan Kepala Desa, 1 diantaranya adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

Ke empat Mantan Kepala Desa yang ditetapkan tersangka diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades.Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

" Kami tetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, 4 mantan Kades, 1 mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,"terang Nova Eliza Saragih Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, dalam jumpa pers di ruangannya, Kamis (9/6/2022).

 

 

Go to top