Kendalikan Inflasi, Pemkab Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat

Kendalikan Inflasi, Pemkab Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat

Detakbanten.com Kab. Tangerang -- Karena inflasi nasional merupakan agregasi inflasi seluruh daerah, maka diperlukan koordinasi serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah.

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI)tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran kepada TPID/pemda mengenai kerjasama antardaerah yang sudah ada dan review hasil rekapitulasi data surplus dan defisit komoditas pokok strategis; mendorong komitmen daerah untuk mulai melakukan penjajakan kerjasama dengan daerah lain; dan mendapatkan masukan dari daerah, terkait rencana penyempurnaan mekanisme koordinasi TPID dan mekanisme penilaian TPID.

Menurut data yang dirilis BPS, dari lokasi 82 kota yang menjadi basis perhitungan inflasi nasional, inflasi di Indonesia sebagian besar merupakan kontribusi inflasi daerah dengan bobot yang mencapai 82% (di luar Jakarta). Sumbangan inflasi daerah terhadap pembentukan inflasi nasional relatif besar, maka upaya pengendalian inflasi dalam rangka menciptakan stabilitas harga di tingkat nasional hanya dapat diwujudkan jika stabilitas harga terjadi pada tingkat daerah.

Sementara itu, berbagai permasalahan struktural terkait pengendalian harga di daerah, semisal permasalahan produksi pangan, hambatan distribusi, dan lemahnya konektivitas antardaerah juga turut memberikan andil pada meningkatnya tingkat infasi nasional.

Kendalikan Inflasi Pemkab 2

Oleh karena itu Kemendagri yang merupakan salah satu anggota Kelompok Kerja Nasional Tim Pengendalian Inflasi Daerah (Pokjanas TPID) bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), memiliki peran dan fungsi penting dalam mengkoordinasikan dan memperkuat kerjasama lintas sektor di tingkat pusat dan daerah untuk menghasilkan solusi yang kuat dalam pelaksanaan pengendalian inflasi di daerah.

Terkait penguatan kapasitas kelembagaan TPID, Kemendagri juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tertanggal 2 April 2013 tentang Menjaga Keterjangkauan Barang dan Jasa di Daerah.

Inmendagri tersebut menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat.
TPID dibentuk sejak tahun 2008, dan hingga 2013, baru 96 daerah yang membentuk. Namun sejak diterbitkan Inmendagri tersebut, jumlah TPID melonjak pesat menjadi 328 yang terdiri dari 34 provinsi, 80 kota, dan 214 kabupaten (per tanggal 8 September 2014).

Dalam rakor tersebut, Pemerintah Pusat meminta Pemerintah Daerah untuk terus melakukan sejumlah upaya, seperti Gerakan Pangan Murah (GPM) dan juga operasi pasar guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.

Pj Bupati Tangerang Andi Ony yang menghadiri kegiatan tersebut, mengatakan akan terus mendukung segala upaya Pemerintah Pusat dalam mengatasi berbagai tantangan termasuk pengendalian inflasi dengan cara menstabilkan kebutuhan pokok di daerah.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menyiapkan sembilan langkah yang akan dilakukan di Kabupaten Tangerang sesuai arahan dari Kemendagri, mulai dari pengecekan harga pangan hingga memantau ketersediaan kebutuhan pangan masyarakat sejumlah langkah untuk

Dia mengungkapkan, dari beberapa langkah atau strategi pengendalian laju inflasi daerah itu diantaranya seperti monitoring harga dan ketersediaan stok pokok ke sejumlah pasar di wilayah Kabupaten Tangerang bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) serta menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di berbagai wilayah secara rutin.

Selain itu, pihaknya bakal menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan setempat untuk menyiapkan kebutuhan bahan pokok yang diperlukan masyarakat.

Kemudian, dalam hal ini, Pemkab Tangerang juga melakukan koordinasi lintas instansi seperti dengan Bulog sebagai menyediakan logistik dasar untuk memenuhi kebutuhan bulan Ramadhan.

Untuk mengoptimalkan koordinasi antar-TPID, kerjasama antardaerah menjadi salah satu sarana yang efektif untuk lebih mensinergikan hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain. Adanya perbedaan karakteristik sumberdaya antardaerah menyebabkan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, khususnya pangan, tidak dapat dipenuhi jika hanya mengandalkan pada produksi lokal di masing-masing daerah. Ini harus ada saling ketergantungan yang tinggi dalam hal pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Kerjasama antardaerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah dan Nomor 23 tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antardaerah. (Adv)

Go to top