PAD dari PBB - P2 dan BPHTB Lebihi Target
detakbanten.com ADVERTORIAL - Pasca dialihkannya pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, Bapenda Kabupaten Tangerang terus melakukan upaya agar PAD Kabupaten Tangerang meningkat.
Upaya tersebut saat ini membuahkan hasil. Terbukti hingga per 30 September 2017, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB dan BPHTB sudah melampaui target.
Pada tahun 2017 ini, target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp305 miliar. Sampai dengan 30 September 2017 sudah terealisasi sebesar Rp330 miliar atau melebihi target sekitar 125 persen. Sementara dari pajak pendapatan sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sampai per 30 September 2017 sudah mencapai Rp427 Miliar dan melebihi target sekitar 108 persen dari target Rp420 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangeang Dwi Chandra mengatakan, Pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini adalah titik balik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan. Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota). "Alhamdulillah berkat kerja keras tim, PAD dari sektor PBB-2 dan BPHTB mengalami kenaikan, bahkan sudah melampaui dari target yang ditetapkan," ungkapnya.
Dwi menambahkan, untuk mengantisipasi wajib pajak nakal, dirinya terus melakukan pemantauan terhadap harga NJOP tanah dan aktual harga pasaran, jika dalam pembayaran pajak BPHTB, terdapat kekeliruan antara nilai jual obyek dengan realisasi harga tanah, maka Bapenda akan menerbitkan ketetapan BPHTB kurang bayar. Dengan menerapkan sistem self assessment wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung pajaknya sendiri dan membayar pajaknya sendiri langsung ke Bank. "Kami berharap kepada wajib pajak, agar bisa membayar pajak secara langsung, kesadaran untuk membayar pajak, akan membantu pemerintah daerah dalam menuntaskan dan meningkatkan pembangunan." terang Dwi Candra. (ADVERTORIAL)