Pengelolaan Aset Pemrov Harus Baik, Plt Gubernur Tekankan Lima Point Penting
detakbanten.com SERANG - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno menekankan kepada kepala SKPD di lingkungan Pemprov Banten selaku pengguna barang milik daerah yang sebagaimana diatur dalam Permendagri No 17 tahun 2007 untuk sungguh-sungguh melakukan pengelolaan aset yang berada dalam penguasaanya. Pasalnya bercermin dari pelaksanaan sensus tahun 2014 lalu, pengelolaan barang milik daerah belum dilaksanakan secara memadai.
"Bercermin dari pelaksanaan sensus 2014 lalu, kita tentu ingin memperoleh hasil yang lebih baik lagi. Kesalahan-kesalahan yang lalu tidak boleh terulang pada sensus kali ini," kata Rano saat membuka Rakor Persiapan Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2015, di Pendopo KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (30/06).
Rano menekankan 5 (Lima) poin penting kepada seluruh SKPD dalam pelaksanaan sensus tahun 2015 ini, yaitu pertama melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah terutama dokumen tanah, bangunan, jalan dan irigasi jaringan yang berada dalam penguasaannya. Kedua, menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaanya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Ketiga, mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaaanya. Keempat, lakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaaanya. Kelima, menyampaikan laporan pengguna barang semesteran, tahunan dan lima tahunan kepada kepala daerah melalui pengelola.
"Pelaksanaan sensus barang ini merupakan salah satu upaya dalam menindaklanjuti temuan BPK RI atas laporan keuangan Provinsi Banten tahun 2014, serta meningkatkan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah," ujarnya.
Pada tahun 2014 lalu, lanjut Rano Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan sensus barang milik daerah untuk dua jenis aset, yaitu peralatan dan mesin, serta aset tetap lainnya. Namun sensus tersebut belum berjalan optimal.
"Dulu disebabkan karena kurangnya pemahaman dan keseriusan SKPD tentang pentingnya pelaksanaan sensus. Namun Alhamdulillah pada akhirnya sensus 2014 dapat diselesaikan dengan baik," ucapnya.
Ia melanjutkan, pada tahun 2015 ini, sejak bulan Juli sampai Desember, Pemprov akan melanjutkan sensus barang milik daerah untuk aset tanah, jalan, gedung dan bangunan, irigasi dan jaringan senilai Rp 8,1 Trilyun dari total Rp 9,8 Trilyun aset milik Pemprov Banten atau 82,60%. Menurutnya total nilai ini sangat besar, oleh karena itu harus dilakukan dengan sangat sungguh-sungguh.
"Saya intruksikan kepada seluruh SKPD agar lebih optimal dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab tersebut. Kepala SKPD juga agar senantiasa mendorong pelaksanaan tugas dan fungsi pengurus dan penyimpan barang, sehingga administrasi dan pelaporan barang daerah menjadi baik dan tertib sesuai ketentuannya, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas laporan keuangan menjadi lebih baik," kata Rano.
"Pengelolaan aset itu tidak kalah pentingnya dengan keuangan, malah bisa dikatakan lebih berat karena SKPD selaku pengguna harus mengadministrasikan dan memelihara aset selama umur aset tersebut.Agar SKPD mengetahui bagaimana keadaan aset yang menjadi tanggungjawabnya. Maka harus dilakukan inventarisasi setiap tahun dan melakukan sensus selama lima tahun," tambahnya.