Pimpinan Dewan Mengesahkan Aturan Kode Etik Paripurna

Pimpinan Dewan Mengesahkan Aturan Kode Etik Paripurna

detakbanten.com SERANG - Pimpinan DPRD Provinsi Banten mengesahkan Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Kode Etik pada rapat Paripurna DPRD Banten di KP3B, Curug Kota Serang, Selasa (5/5/2015).

Berdasarkan draf Rancangan Peraturan Kode Etik DPRD, Peraturan DPRD ini berisikan 17 halaman dengan 12 BAB dan 37 Pasal. Antara lain BAB II Sikap Prilaku, Tata Kerja dan Tata Hubungan Anggota, Pasal 4 Anggota dalam bersikap dan berprilaku harus memenuhi ketentuan: memiliki integritas tinggi dan jujur.

Memperjuangkan aspirasi masyarakat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras asal usul, golongan, dan jenis kelamin; Mengutamakan pelaksanaan tugas dan kewajiban Anggota dari pada kegiatan lain di luar tugas dan kewajiban Anggota; Menjunjung tinggi Sumpah/Janji jabatan sebagai Anggota dan menaati serta melaksanakan Peraturan Tata Tertib DPRD dengan penuh kesadaran dan rasa tanggungjawab.

BAB III Etika Rapat, Penyampaian Pendapat, Tanggapan, Jawaban, Interupsi, dan Sanggahan, Pasal 7 ayat (1) Anggota yang berhalangan hadir secara fisik harus mengajukan ijin secara lisan atau ijin tertulis sebelum rapat dimulai.

Ayat (2) Pengajuan ijin secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dengan ijin tertulis paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) Jam sejak pelaksanaan rapat. Ayat (3) Ijin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pimpinan Fraksi dan/atau Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD dengan tembusan kepada BK (Badan Kehormatan).

Pasal 8 ayat (1) Anggota yang berhalangan hadir secara fisik dalam rapat dilarang menandatangani daftar hadir rapat. Ayat (2) Anggota dilarang memalsukan tanda tangan kehadiran Anggota Lainnya dalam rapat.

Pasal 9 Anggota selama mengikuti rapat tidak diperkenankan; Menggunakan alat komunikasi atau sejenis yang dapat mengganggu ketertiban jalannya rapat; Membaca surat kabar atau bahan bacaan lain yang tidak terkait langsung dengan permasalahan yang sedang dibahas dalam rapat.

BAB VIII Sanksi dan Mekanisme Penjatuhan Sanksi Pasal 19 ayat (1) Anggota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan tentang kode etik DPRD dapat dijatuhi sanksi berupa: Teguran lisan; Teguran tertulis; Pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; pemberhentian sementara sebagai Anggota; atau Pemberhentian sebagai Anggota.

Mantan Anggota Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD, Ratu Ella N Syatibi mengatakan, jika BK DPRD Provinsi Banten bisa menerapkan semua ketentuan yang ada dan semua anggota DPRD taat kepada kode etik ini, dengan sendirinya akan membuat kinerja anggota DPRD yang lebih baik.

"Bagaimana kita bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat, kalau kita sendiri tidak memahami dan menaati aturan yang ada. Kami berharap dengan adanya pembahasan dan perumusan peraturan DPRD tentang kode etik ini, anggota DPRD bisa memaksimalkan dalam menjalankan tupoksinya," kata Ratu Ella. (adv)

Go to top

Joomla! Debug Console

Session

Profile Information

Memory Usage

Database Queries