Ribuan Santri Hadiri Deklarasi Hari Santri Tingkat Provinsi Banten
detakbanten.com SERANG - Ribuan santri dari masing-masing Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, menghadiri peringatan Hari Santri Nasional (HSN), di halaman Masjid Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Kamis (22/10/15). Ribuan santri tersebut datang dengan antusias dan penuh keikhlasan menghadiri kegiatan yang baru pertama ki dilaksanakan se Indonesia.
Acara tersebut dihadir pula oleh seluruh pejabat dan PNS dilingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, yang kemudian dilanjutkan dengan menonton film Santri, dan Group Band ternama Wali.
Dalam acara tersebut juga dilakukan shalat Tobat massal bagi Provinsi Banten dan Bangsa Indonesia yang di ikuti oleh 15 ribu santri, 1000 ulama dan kyai, dan 450 masyarakat.
Bahkan, para pimpinan Ponpes pun diberikan voucher umroh oleh Pemprov Banten untuk langsung beribadah kembali di Masjidil Haram dan bumi Makkah. Kemudian, para santri salafi yang berprestasi diberikan uang kadeudeuh sebesar Rp 165 juta.
"Kami senang akhirnya ada Hari Sangir yang nantinya akan diperingati setiap tahun," Ujar Nia salah seorang santri asal Kabupaten Tangerang di lokasi.
Guna mendukung tercetusnya deklarasi Hari Santri Nasional (HSN), Pemprov Banten juga membuat Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) yang juga menjadi kado HSN tingkat Provinsi Banten.
Kado tersebut diharapkan bisa melindungi dan menyetarakan antara lembaga pendidikan salafi dengan modern. Sehingga, keberadaan lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut tetap terjaga kelestariannya di Provinsi Banten.
"Ini salah satu dukungan Pemprov Banten terhadap HSN, yakni ditetapkannya Perda Ponpes untuk mewujudkan masyarakat Banten yang beriman dan bertaqwa," kata Gubernur Banten, Rano Karno, di sela-sela acara.
Dengan adanya Perda Ponpes, kata Rano, diharapkan lembaga Ponpes salafi akan sama kedudukannya dengan lembaga pendidikan modern yang ada di Provinsi Banten.
Sementara itu, ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menyatakan Perda Ponpes telah diserahkan ke Bappeda, dan segera di pansuskan. Ulama dan masyarakat akan diikut sertakan untuk mengkoreksi konten dan pasal nya ada yang kurang atau tidak. Pihaknya tidak mendikotomikan pesantren salafi dan modern. "Nama Perda nya Perda Pesantren, di dalam nya 80 persen Perda salafi. Akhir tahun ini perda nya sudah jadi dan mulai berlaku," kata Asep.
Nantinya, kata Asep. Para santri lulusan, Ponpes khususnya Salafi akan mendapatkan sertifikan berupa ijazah yang dapat digunakan untuk mengaar ngaji di sejumlah Taman Pendidikan Anak (TPA), dan dapat mengikuti ujian ;kesetaraan.
"Kalau memang sudah sama dan layak, bisa mengikuti ujian kesetaraan sesuai tingkatan," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepa Biro Kesra Setda Banten, Irvan Santoso mengungkapkan, dengan dicetuskannya HSN pada 22 Oktober, maka kegiatan tersebut akan menjadi agenda tahunan Pemprov Banten. Naun, konsep yang dilaksanakan akan berbeda, sehingga menimbulkan suasana baru bagi HSN.
"Tiap tahun akan diperingati, tapi beda suasana dan tema nya. Inginnya sih HSN tahun depan tema nya berkemah," ungkapnya.
Selain itu, kata Irvan, dengan lahirnya Perda Ponpes nanti, maka pembinaan terhadap pesantren akan menjadi lebih baik, khusus nya bagi Salafi. Sebab, di Banten sekitar 80 persen merupakan Ponpes Salafi.
"Dalam pembinaanya nanti, peran Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) yang memahami Pesantren sangat dibutuhkan," ujarnya.